Potretterkini.id, MUNA – Beredarnya informasi dari salah satu media online terkait pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cukup menimbulkan polemik. Dimana gaji PPPK yang belum dibayarkan akan diselesaikan melalui dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna membantah tuduhan tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo SP) Muna Muhammad Haidar, ST hal itu tidak benar. “Itu tidak benar, dan pinjaman PEN bukan untuk pembayaran Pegawai,” ungkapnya, Kamis (22/9/2022).
Lebih lanjut mantan pejabat Inspektorat Kabupaten Muna ini lebih lanjut menerangkan, dana pinjaman PEN untuk membiayai paket pada kegiatan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ” Dana sebanyak 233 milyar untuk membiayai paket kegiatan di OPD, bukan pegawai,” terangnya.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, sesuai mekanisme gaji PPPK dibayar melalui Dana Alokasi Umum (DAU). “Saat ini gaji PPPK sudah diinput melalui dana APBD Perubahan senilai 7 milyar rupiah,” jelasnya.
Pimpinan Kominfo – SP Muna ini selanjutnya mengimbau kepada masyarakat agar tetap percaya kepada Pemda.
“Kami berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan isu yang beredar. Pemda pasti bertanggung jawab atas pembayaran gaji PPPK,” ucapnya.
Kontributor : Kafarun
Komentar