Banjir dan Longsor Aceh, Sumut, Sumbar: Kebijakan Tata Kelola Lingkungan yang Gagal?

Berita2055 Dilihat

Potretterkini id- Pada akhir November 2025, sejumlah wilayah di Aceh, Sumut, dan Sumbar kembali dilanda bencana besar berupa banjir dan longsor. Lebih dari 300 orang kehilangan nyawa akibat bencana tersebut. Ribuan rumah terendam, dan ribuan warga lainnya terpaksa mengungsi. Kejadian ini bukanlah yang pertama kali, dan sayangnya, mungkin juga bukan yang terakhir.

Dari kejadian-kejadian bencana ini, muncullah pertanyaan besar yang seringkali terabaikan: apakah kebijakan tata kelola lingkungan yang selama ini diterapkan sudah cukup baik? Atau justru kebijakan-kebijakan yang ada justru memperburuk kerusakan lingkungan dan meningkatkan kerentanannya terhadap bencana alam?

Salah satu penyebab utama dari bencana banjir dan longsor di kawasan tersebut adalah konversi lahan yang tidak terkendali. Alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, tambang, atau pembangunan infrastruktur yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penahan air dan pencegah longsor. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap air kini hilang, digantikan oleh perkebunan atau bangunan yang tidak mampu menyerap air dengan baik.

Selain itu, kebijakan tata ruang yang kurang terintegrasi dan tidak memperhatikan potensi kerusakan lingkungan semakin memperburuk kondisi. Banyak daerah yang sebelumnya dianggap aman kini menjadi rawan bencana. Proyek-proyek pembangunan yang didorong tanpa mempertimbangkan analisis risiko lingkungan sering kali mengabaikan potensi bencana yang dapat muncul akibat perubahan pola aliran air dan stabilitas tanah.

Mengapa Kebijakan Gagal?

Tata kelola lingkungan adalah pendekatan yang mengatur cara manusia berinteraksi dengan alam dan sumber daya alam untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan. Menurut Hawkins dan Downing (1996), tata kelola lingkungan adalah sistem yang memastikan sumber daya alam digunakan secara efisien, adil, dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keberlanjutan ekosistem.

Tata kelola lingkungan yang baik, menurut mereka, harus melibatkan partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas.
Namun, kebijakan lingkungan yang ada di Aceh, Sumut, dan Sumbar justru mengabaikan banyak prinsip dasar tata kelola ini. Salah satu contohnya adalah ketidakmampuan pemerintah dalam melibatkan masyarakat lokal dalam perencanaan dan pengelolaan sumber daya alam. Padahal, masyarakat lokal memiliki pengetahuan tradisional yang sangat berharga dalam menjaga keberlanjutan ekosistem.

Selain itu, kebijakan yang tidak transparan sering kali membuat masyarakat tidak tahu-menahu tentang perubahan alih fungsi lahan yang terjadi di sekitar mereka. Hal ini menyebabkan ketidaksiapan masyarakat menghadapi dampak bencana.

Dalam teori tata kelola lingkungan yang dikemukakan oleh Elinor Ostrom (1990), prinsip “self-governance” dan partisipasi komunitas dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan kunci untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan dan efektif. Masyarakat lokal, menurut Ostrom, seharusnya terlibat dalam keputusan yang berhubungan langsung dengan sumber daya yang mereka kelola.

Jika kebijakan lingkungan tidak melibatkan masyarakat setempat, maka kebijakan tersebut cenderung gagal dalam jangka panjang. Teori Elinor Ostrom sangat relevan dalam konteks pengelolaan lingkungan, terutama dalam kaitannya dengan keberlanjutan sumber daya alam yang digunakan secara bersama.

Untuk menghindari tragedy of the commons (keadaan di mana individu bertindak demi kepentingan pribadi yang akhirnya merusak sumber daya bersama), Ostrom menekankan pentingnya kerjasama kolektif antara komunitas yang memiliki akses terhadap sumber daya alam.
Bekaitan dengan itu, maka evaluasi mendalam terhadap tata kelola sektor-sektor utama seperti pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi juga keberlanjutan lingkungan.

Ketiga sektor ini memiliki dampak yang sangat besar terhadap keberlanjutan ekosistem dan rawan menyebabkan kerusakan yang dapat memicu bencana alam. Sektor pertambangan di Aceh, Sumut, dan Sumbar sering kali diwarnai oleh praktek yang tidak ramah lingkungan. Eksploitasi tambang, baik itu tambang batu bara maupun tambang mineral lainnya, sering mengabaikan prinsip-prinsip lingkungan yang berkelanjutan.

Kajian dampak lingkungan (AMDAL) seringkali tidak dipatuhi dengan ketat, dan pengelolaan limbah tambang tidak dilakukan dengan baik. Akibatnya, polusi air dan tanah serta erosi yang parah menjadi hal yang biasa, memperburuk kerentananan terhadap longsor dan banjir.
Sektor kehutanan di wilayah ini juga menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap kerusakan lingkungan.

Konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit atau lahan pertanian menyebabkan deforestasi yang masif. Hal ini menghilangkan kemampuan hutan untuk menyerap air hujan dan.Selain itu, perkebunan kelapa sawit, karet, dan komoditas lainnya di Aceh, Sumut, dan Sumbar seringkali diterapkan dengan cara yang mengabaikan dampak lingkungan jangka panjang.

Konversi lahan pertanian atau hutan menjadi perkebunan tanpa memperhatikan aspek keberlanjutan telah merusak keseimbangan alam. Selain itu, kebijakan yang tidak mengatur penggunaan pestisida dan pengelolaan limbah juga turut memperburuk kondisi lingkungan. Evaluasi terhadap sektor perkebunan sangat penting untuk menilai apakah kebijakan yang ada sudah sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Untuk mengatasi masalah yang telah berkembang selama bertahun-tahun ini, kita perlu kembali pada prinsip-prinsip tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Penerapan kebijakan yang berbasis pada keberlanjutan tidak hanya menguntungkan masyarakat dalam jangka panjang, tetapi juga akan membantu mengurangi kerentanannya terhadap bencana alam.

Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk memperbaiki kebijakan lingkungan yang ada: 1) Penghijauan Kembali dan Restorasi, 2) Pengawasan yang Lebih Ketat terhadap Alih Fungsi Lahan, 3) Evaluasi dan Reformasi Kebijakan perizinan di Sektor Pertambangan, Kehutanan, dan Perkebunan.

Evaluasi tata kelola di sektor-sektor tersebut harus dilakukan dengan lebih serius dan transparan. Kebijakan di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan perlu dikaji ulang untuk memastikan bahwa keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas, bukan hanya kepentingan ekonomi jangka pendek.

Banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar tidak dapat dianggap sebagai musibah semata. Ini adalah peringatan bagi kita semua, bahwa kebijakan tata kelola lingkungan yang keliru telah memperburuk kerentanan bencana. Sudah saatnya kita melihat kembali kebijakan yang ada, dan beralih pada pendekatan yang lebih bijaksana, di mana pembangunan dan pelestarian alam berjalan beriringan.

Tanpa itu, bencana akan terus datang, dan dampaknya akan semakin parah. Kita harus belajar dari bencana ini dan mulai mengambil langkah-langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola lingkungan agar kehidupan masyarakat dapat terlindungi dari ancaman bencana alam yang semakin intensif. (***)

Oleh Dr. Arsalim (Dosen Program MIP dan Doktor Ilmu Pemerintahan Pascasarjana Unsultra -IPDN

Komentar