ATR/BPN Gratiskan Sertifikasi Tanah Wakaf, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita2684 Dilihat

Potretterkini.id, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan pendaftaran 561.909 bidang tanah wakaf di tahun 2025. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmennya menyelesaikan sertifikasi tanah wakaf demi kepastian hukum dan kebermanfaatan bagi umat.

Proses pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan langsung di Kantor Pertanahan setempat oleh nadzir atau pihak yang dikuasakan. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas pemohon, bukti kepemilikan tanah, serta akta atau surat ikrar wakaf.

Menariknya, layanan ini diberikan tanpa biaya alias gratis. Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 25 Tahun 2016, wakif tidak dikenakan tarif untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran pertama tanah wakaf.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, termasuk untuk pengurusan tanah wakaf.

Nadzir pun diimbau segera mendaftarkan tanah wakaf yang dikelola agar memiliki kekuatan hukum tetap. Sertifikat tanah wakaf diyakini bisa mencegah potensi konflik, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan niat wakif.

Guna mempermudah prosesnya, ATR/BPN juga melakukan penyederhanaan persyaratan dan membuka akses informasi melalui kantor pertanahan dan kanal digital resmi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mensertifikasi tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang.

Kontributor: LM Aslam

Komentar