Potretterkini.id, MUNA- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna terus meningkatkan upaya dan kinerjanya terkait dengan pengawasan pemilihan di Kabupaten Muna. Untuk itu, memantapkan Persiapan tersebut, Bawaslu melaksanakan Sosialisai Produk Hukum Bawaslu pada pemilihan bupati dan wakil Bupati Muna pada 9 Desember 2020,di salah satu hotel Raha, Jumat (18/9/2020), dihadiri langsung oleh Komisioner Bawaslu RI dan Bawaslu Sultra. Hadir pula Komisioner KPU, Kepolisian, LO Pasangan Bakal Calon, OKP lingkup Kabupaten Muna.
Komisioner Bawaslu RI, Dr. Fritz Edward Siregar, SH.,LL.M., P. hD, mengatakan, kebanyakan pelanggaran Pilkada yang ditemukan dilapangan yaitu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan kebanyakan ketidaknetralan itu ditunjukkan dalam bentuk dukungan kepada bakal calon kepala daerah tertentu.
Pelanggaran hukum berkaitan dengan netralitas ASN. Berdasarkan catatan ini, ia mengungkapkan, ke depannya pengawasan kampanye Pilkada Serentak 2020 akan fokus kepada penggunaan media sosial.
Pasalnya, jauh sebelum tahapan kampanye, para ASN sudah memberikan dukungan secara jelas di media sosial masing-masing.
“Karena pada tahapan ini sudah menunjukkan banyaknya ASN yang memanfaatkan media sosial untuk memberikan dukungan terhadap bakal calon kepala daerah,” terangnya.
Ia berharap, dengan acara sosialisasi tentang produk hukum Bawaslu, pada pemilihan bupati dan wakil bupati lebih memantapkan kinerja pengawasan kedepan, apalagi muna ini masuk kategori rawan pilkada yang intesitas kerawanan sangat tinggi.
Sementara Ashar Syarif, SH MH sebagai salah seorang pemateri menyampaikan, bahwa Muna pada Pilkada 2015 yang lalu menjadi trending topik sampai nasional. Hal itu disebabkan oleh terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) berulang kali.
Fakta ini menunjukan bahwa lemahnya Bawaslu dalam melaksanakan pengawasan dalam Pilkada.
“Melihat peristiwa pada 2015 yang lalu maka hari ini kita harus memaksimalkan kerja kita agar pelaksanaan Pilkada kedepan bisa berjalan dengan lancar” Imbuhnya.
Lalu bagaimana posisi bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN
Komisioner Bawaslu Muna, Ashar, mengatakan proses penyelesaian kasus pelanggaran Pilkada tergantung laporan dan bukti yang ada dikumpulkan jika ASN melanggar maka Bawaslu akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk disanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau ditemukan ada ASN yang tidak netral mesti dilaporkan ke KASN. Kami akan memproses sesuai mekanisme yang ada di Bawaslu,” tegasnya.
Pada prosesi akhir kegiatan Ashar menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas, Bawaslu Kabupaten Muna menjunjung tinggi integritas dan netralitas.
“Kami memohon partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak dalam hal pengawasan Pilkada Muna, agar prosesi demokrasi yang akan kita gelar pada 09 Desember mendatang dapat berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Kontributor Muna: Kafarun
Komentar