Andi Sulolipu Sarankan Aktifitas Rumah Ibadah Tak Ditutup Saat PPKM

Metro Kota1643 Dilihat

Potretterkini.id, KENDARI– Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu, menyarankan kepada pihak pemerintah untuk tidak menutup aktifitas ruman ibadah saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Kendari mulai 6 Juli hingga 20 Juli mendatang.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini, pihaknya mendukung pelaksaan PPKM mikro di Kota Kendari karena tujuannya sangat baik yakni untuk menekan penyebaran covid 19 di Ibukota Sulawesi Tenggara. Hanya saja katanya, pihaknya menyarankan agar dalam penerapan PPKM Mikro ini tidak menutup rumah ibadah.

Alasan pihaknya menyarankan rumah ibadah ditutup terangnya, karena jangan sampai menimbulkan persepsi dari masyarakat tempat hiburan malam dan mall dibuka lantas rumah ibadah ditutup. Kondisi ini tentunya miris, seharusnya berbanding balance antara rumah ibadah dengan Tempat Hiburan malam dan Mall.

“Rumah ibadah ini seharusnya tidak disamakan dengan mall dan Tempat hiburan malam. Sebab rumah ibadah ini adalah masalah hubungan kita dengan maha kuasa. Maka dari itu saya juga menyarankan mari kita duduk bareng untuk membahas hal ini, “jelasnya, pada Sabtu (10/7/2021).

Seharusnya tutur Legislator asal Kecamatan Kendari dan Kendari Barat ini, penerapan PPKM ini hendaknya disesuaikan dengan kondisi kultural dan demogradi yang ada di Kota Kendari. Sebab tidak semua masyarakat akan menerima penerapan PPKM ini dan sudah pasti akan ada penolakan.

Terkait posisi Kota Kendari yang belum memenuhi syarat penerapan PPKM Mikro lantaran masih berada di level III, Sulolipu menukaskan, penerapan dari PPKM ini turun dari pusat jadi harus diberlakukan di Kota Kendari. Hanya menyangkut level III ini dilihat dari zonasi di Kota Kendari, adapun kenapa PPKM Mikro diberlakukan karena ada potensi timbulnya klaster-klaster baru yang muncul diakibatkan sebuah kegiatan besar seperti Munas Kadin yang lalu.

“Saat ini yang paling penting adalah bagaimana pemerintah memberikan gambaran ke kita masyarakat jika diberlakukan PPKM Mikro yang merupakan instruksi dari pusat langkah-langkah apa yang akan kita lakukan. Misalnya penutupan rumah ibadah, pembatasan jam operasi Mall hal tersebut harus diterapkan sebaik mungkin karena takutnya persepsi masyarakat hanya rumah ibadah yang dituup,”pungkasnya. (Med)

Komentar